Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, melakukan deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LY (29) setelah ditemukan menggunakan tiket pesawat yang tidak sesuai dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal.

"Kami melaksanakan tindakan administratif keimigrasian sesuai prosedur, sekaligus memperhatikan kondisi khusus yang dimiliki warga asing tersebut," ujar Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Kristian di Medan, Selasa.

Kristian menjelaskan LY masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berada di Medan untuk mengurus rencana pernikahan dengan warga negara Indonesia.

Namun dalam proses perpanjangan izin tinggal, petugas menemukan tiket pesawat yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi tidak sesuai dengan data perjalanan yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiket tersebut tidak diperoleh langsung oleh LY, melainkan melalui pihak ketiga yang membantu pengurusan dokumen perjalanan.

Atas pelanggaran tersebut, permohonan perpanjangan izin tinggal LY ditolak dan yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (4/6).

Kristian menyebut dalam proses pemeriksaan juga ditemukan kondisi khusus pada LY yang memiliki riwayat autisme. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan petugas dalam penanganan kasus.

“Penegakan hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
 



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026