Rantauprapat (ANTARA) - Laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu yang ditampilkan pada portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menjadi sorotan karena pekan pertama Juni baru mencapai Rp7 miliar, jauh dari target hasil 2026 sebesar Rp302,43 miliar.

Kondisi ini mengundang perhatian aktivis antikorupsi Sumatera Utara, Abdul Rahman Siregar, saat dihubungi dari Rantauprapat, Rabu, menilai angka tersebut tidak masuk akal dan jauh dari capaian yang semestinya.

Menurut Abdul Rahman, apabila mengacu pada rata-rata penerimaan daerah sekitar Rp25 miliar per bulan, maka hingga awal Juni 2026 PAD Labuhanbatu seharusnya sudah berada di kisaran Rp105 miliar.

Perbedaan yang sangat mencolok antara target dan realisasi yang tampil di SIKD itu memunculkan pertanyaan besar ke mana pendapatan daerah selama enam bulan terakhir dan mengapa tidak tercermin dalam laporan yang dapat diakses publik.

"Laporan yang tampil hanya Rp7 miliar. Ini jauh dari yang diharapkan. Lantas uangnya di mana dan ke mana?" kata Abdul Rahman.

Lambatnya pembaruan data PAD, ujar Rahman, dapat memicu spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Apalagi, sumber-sumber PAD seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya dinilai tetap berjalan normal.

Sebagai perbandingan, daerah tetangga seperti Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan secara rutin memperbarui laporan pendapatan daerah mereka pada sistem yang sama.

Abdul Rahman juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan pelaporan keuangan daerah dapat membuka celah terjadinya penyimpangan.

Salah satu modus yang patut diwaspadai, adalah praktik deposito ilegal dengan memanfaatkan dana daerah untuk ditempatkan pada rekening atau deposito tertentu guna memperoleh keuntungan bunga.

Menurutnya, modus tersebut bukan hal baru, sejumlah pejabat daerah di Indonesia pernah tersandung kasus serupa karena menyalahgunakan uang daerah untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

"Deposito ilegal merupakan salah satu modus korupsi klasik yang memanfaatkan uang PAD atau kas daerah untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe, membantah adanya penyalahgunaan atau hilangnya dana PAD.

Salman menjelaskan, rendahnya angka PAD yang muncul di portal SIKD disebabkan gangguan teknis berupa ketidaksesuaian data atau mismatch antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) milik Kementerian Keuangan.

Akibat gangguan sinkronisasi tersebut, data PAD yang sebenarnya belum seluruhnya terbaca dan ditampilkan dalam sistem.

Setelah menerima informasi mengenai rendahnya angka PAD yang muncul di SIKD, pihaknya langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab sistem untuk menelusuri penyebab masalah tersebut.

"Hasil koordinasi menunjukkan adanya kendala sinkronisasi data antar-sistem. Masalah yang sama juga dialami sekitar 10 kabupaten/kota lainnya," jelas Salman.

Salman menambahkan, setelah dilakukan perbaikan data PAD Labuhanbatu mulai mengalami perubahan signifikan. Pada 7 Juni 2026, angka yang sebelumnya tercatat Rp7 miliar meningkat menjadi Rp47,38 miliar.

"Itu terjadi karena mismatch. Sudah kami laporkan dan diperbaiki. Per 7 Juni 2026, data PAD yang tampil sudah berubah," jelasnya.



Pewarta: Kurnia Hamdani
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026