Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menyatakan pembentukan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian (Ultima) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses pelayanan keimigrasian.

"Kehadiran unit layanan tersebut memberikan kemudahan akses pelayanan keimigrasian bagi para pelaku usaha dan investor yang beroperasi di KEK Sei Mangkei," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di Medan, Selasa.

Parlindungan mengatakan pembentukan Ultima merupakan wujud sinergi antarimigrasi dan pengelola kawasan industri dalam mendukung pertumbuhan investasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, kehadiran unit layanan tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, khususnya terkait layanan izin tinggal dan informasi keimigrasian.

Adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (8/6) yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar bersama PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) menandai pembentukan Ultima.

Direktur PT KINRA Arif Budiman mengatakan Kehadiran unit layanan tersebut akan memberikan kemudahan akses pelayanan keimigrasian bagi para pelaku usaha dan investor yang beroperasi di KEK Sei Mangkei.

Ia mengingatkan seluruh tenant dan unit usaha yang berada di kawasan PT KINRA agar senantiasa mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian yang berlaku.

"Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dinilai penting guna menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan kondusif serta mendukung keberlangsungan aktivitas usaha di kawasan," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: Ultima di Kek Sei Mangkei beri kemudahan akses pelayanan

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026