Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menegaskan siap memeriksa saksi satu per satu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat setelah muncul perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pengenalan perangkat digital tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, meminta saksi Togar Matondang yang merupakan Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Kabupaten Langkat, kembali hadir pada sidang berikutnya dengan membawa dokumen undangan bimtek yang menjadi perdebatan dalam persidangan.

"Kami siap memeriksa satu per satu saksi fakta agar perkara ini menjadi terang dan kebenaran materiil dapat terungkap," ujar hakim Yusafrihardi  dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6).

Dalam keterangannya, Togar menyebut sekolah yang dipimpinnya menerima tiga unit Smartboard tanpa mengajukan proposal pengadaan. Perangkat tersebut diterima melalui operator sekolah dan hingga kini masih digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Saksi juga mengaku pernah mengikuti kegiatan bimtek bersama sejumlah kepala sekolah lainnya berdasarkan undangan yang disebut berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat saat itu, Saiful Abdi.

Namun, keterangan tersebut dibantah terdakwa Saiful Abdi. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat itu menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan bimtek dimaksud karena pada periode tersebut telah berstatus tersangka dalam perkara lain.

"Saya tidak pernah menandatangani undangan itu. Kemungkinan yang menandatangani adalah Sekretaris Dinas Pendidikan saat itu," kata Saiful Abdi di hadapan majelis hakim.

Perbedaan keterangan tersebut membuat majelis hakim meminta saksi menunjukkan dokumen asli undangan bimtek untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Hakim juga mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan terbuka sesuai fakta yang diketahui.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi Togar menyatakan tidak pernah mendapat perintah membuat proposal pengadaan Smartboard maupun mengikuti pertemuan khusus terkait pengadaan tersebut bersama kepala sekolah lainnya.

Ia juga menyebut terdakwa Saiful Abdi tidak hadir dalam kegiatan pengenalan Smartboard yang pernah diikutinya. Meski demikian, saksi mengakui perangkat Smartboard yang diterima sekolah memberikan manfaat bagi proses pembelajaran.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai anggaran sekitar Rp29,5 miliar.

Nilai kerugian negara dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pelaksanaan pengadaan.

Setelah persidangan, salah satu tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai memberikan ruang seluas-luasnya untuk mengungkap fakta persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum Saiful Abdi juga sebelumnya meminta aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proyek pengadaan Smartboard.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026