Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan langkah banding tersebut ditempuh setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan banding atas putusan bebas tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Rizaldi saat dihubungi dari Medan, Senin (8/6).

Ia mengatakan JPU Kejati Sumut akan menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Memori banding akan didaftarkan pada Rabu (10/6) ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya.

Menurut dia, upaya hukum banding dilakukan sebagai bentuk penggunaan hak hukum jaksa terhadap putusan pengadilan yang dinilai belum sejalan dengan tuntutan dan pembuktian yang diajukan selama persidangan.

"Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya.

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026