Deli Serdang (ANTARA) - Saksi meringankan (a de charge) dalam perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjerat Sherly menyebut terdakwa merupakan korban kekerasan yang diduga dilakukan mantan suaminya, Rolan.

Keterangan itu disampaikan Yanty, kakak kandung Sherly, saat memberikan kesaksian di bawah sumpah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisar Sitanggang, penasihat hukum terdakwa meminta pemutaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam peristiwa di rumah Lily Kamsu di kawasan Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 5 April 2024.

Saat rekaman diputar, Yanty menjelaskan berdasarkan pengamatannya tidak pernah terjadi peristiwa Sherly meremas kacamata Rolan sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

Menurut dia, saat kejadian Sherly sedang menggendong anak dan berpegangan pada tangga ketika didorong pada bagian wajah oleh Rolan. Akibat dorongan tersebut, Sherly hampir terjatuh dan secara refleks memegang kacamata Rolan hingga akhirnya rusak.

Yanty juga membantah adanya luka pada pangkal hidung Rolan sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut. Ia mengaku tidak melihat adanya luka pada saat kejadian berlangsung.

Dalam keterangannya, Yanty mengatakan dirinya tidak pernah berniat mencampuri urusan rumah tangga adiknya. Namun sebagai kakak tertua, ia merasa perlu membantu setelah menerima keluhan dari Sherly terkait konflik rumah tangga yang dialaminya.

Ia menuturkan pada 4 April 2024 Sherly meminta dijemput setelah mengaku telepon genggamnya dirusak. Karena khawatir terhadap kondisi adiknya, Yanty kemudian mendatangi rumah mertua Sherly.

Menurut Yanty, dirinya mengalami pembengkakan pada kaki setelah ditendang dan terjepit pintu saat berada di lokasi kejadian. Sementara itu, Sherly disebut mengalami pemukulan dan pencekikan saat sedang menggendong anak.

"Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan," ujar Yanty di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan selama sembilan hari delapan malam akibat kejadian tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak menguatkan tuduhan bahwa kliennya sengaja merusak kacamata Rolan.

Menurut dia, keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diputar di persidangan justru menunjukkan adanya dugaan bahwa Sherly dan Yanty merupakan pihak yang mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut.

"Kami optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dalam memutus perkara ini," ujar Jonson.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026