Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, dengan pidana penjara selama lima tahun 10 bulan dalam perkara dugaan pemalsuan cek yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp123,2 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng dengan pidana penjara selama lima tahun dan 10 bulan," kata JPU Daniel Surya Partogi Aritonang dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Juni 2026.

Dalam surat dakwaan, JPU Daniel menyebut terdakwa melakukan pemalsuan 54 lembar bilyet cek milik PT Toba Surimi Industries pada rekening giro perusahaan di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Perbuatan tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp123,2 miliar.

JPU menjelaskan terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Toba Surimi Industries, Gindra Tardi, pada puluhan cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui rekening giro.

Perbuatan itu disebut dilakukan dalam rentang waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025, meskipun kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.

Terdakwa beberapa kali mendatangi Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dengan membawa cek yang telah ditandatangani secara palsu beserta slip transfer untuk memindahkan dana ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

"Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menyatakan seluruh tanda tangan yang tercantum pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama PT Toba Surimi Industries, Gindra Tardi," kata Daniel.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026