Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) melaksanakan kegiatan pendampingan proses Penilaian Mandiri Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi Tim Asesor Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara, Selasa (12/5).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan penilaian IRH di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh PIC Tim Asesor IRH Pemerintah Daerah dan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Sumut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua mengatakan komitmennya dalam mendukung penguatan Reformasi Hukum di daerah melalui pelaksanaan penilaian IRH yang objektif, akuntabel, dan berkualitas.
"Dalam pembukaannya, Tim Sekretariat Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya guna memastikan progres pelaksanaan penilaian mandiri IRH Tahun 2026 berjalan optimal dan tepat waktu," tutur dia.
Pada kesempatan tersebut, Tim Sekretariat Wilayah juga menjelaskan timeline pelaksanaan IRH Tahun 2026, mulai dari tahapan pengunggahan data dukung oleh Tim Kerja hingga proses penilaian mandiri oleh Tim Asesor Pemerintah Daerah.
Selain itu, Tim Sekretariat Wilayah memberikan pendampingan teknis terkait tata cara pelaksanaan penilaian mandiri, verifikasi data dukung, serta mekanisme pemberian penilaian pada aplikasi IRH sesuai indikator yang telah ditentukan.
Tim Asesor Pemerintah Daerah juga diingatkan untuk aktif memantau hasil verifikasi agar seluruh tahapan penilaian dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.