Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Penyusunan juknis ini bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara," ucap Bobby dalam surat edaran Keputusan Gubernur Sumatera Utara di Medan, Rabu (29/4).
Selain itu, pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
Surat Keputusan Gubernur tersebut, SPMB tahun ajaran 2026/2027 berbeda tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan secara daring, kecuali satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru, yaitu Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid berdomisili dalam wilayah yang ditetapkan.
Dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA, dan paling banyak 10 persen untuk SMK atau berdasarkan daya tampung total sekolah.
Jalur Afirmasi diprioritaskan bagi calon murid keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit sebesar 30 persen untuk SMA, dan paling sedikit 20 persen.
Jalur Prestasi memberikan kesempatan bagi murid memiliki prestasi akademik maupun non-akademik dengan kuota paling sedikit 35 persen untuk SMA, dan 70 persen untuk SMK.
"Terakhir, Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak 5 persen," ujar Bobby.
Dalam juknis ini ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru paling tinggi 21 tahun saat pendaftaran dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
Kemudian, menyerahkan bukti kelulusan yakni telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Terakhir, dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) yang diharuskan diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah Provinsi Sumut juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah di daerah tertentu, seperti 14 sekolah di Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana yang diizinkan mendaftar secara luring atau offline.
Selain itu, terdapat juga pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama, seperti SMA Negeri 1 Plus Matauli Pandan di Tapanuli Tengah, SMA Negeri 2 Balige di Toba, dan sekolah kelas industri.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026