Pematang Siantar (ANTARA) - Sebanyak 66 tenaga kebersihan di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar mendapat semangat baru dalam bertugas.
Betapa tidak. Di tahun 2026 ini, keberadaan mereka (sopir, kernet dan petugas lapangan) di Dinas Lingkungan Hidup memiliki payung hukum berupa kontrak kerja dan surat tugas.
Dalam kontrak kerja itu tercantum jelas upah, lembur, tunjangan hari raya, dan izin cuti. Besaran upah yang diterima oleh petugas kebersihan tahun 2026 berada di kisaran Rp2.852.000.
Dalam kontrak kerja juga diatur, para petugas kebersihan akan dibekali pakaian seragam dan alat-alat kerja yang diperlukan.
Seorang petugas kebersihan yang menerima kontrak kerja, Andika pun mengaku senang telah menerima kontrak kerja pada 23 April 2026.
Dengan adanya kontrak kerja, dia akan bekerja lebih bersemangat dan tenang, karena kerja membersihkan lingkungan kota telah dihargai.
Begitu pun, dia berharap ke depan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar, Arri S Sembiring menyampaikan, kontrak kerja menjadikan para petugas kebersihan memiliki status yang jelas dan sah, serta memiliki hak-hak atas kinerja serta dedikasi.
Arri berpesan agar para petugas kebersihan yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026