Karo (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama instansi terkait merilis temuan aktivitas galian  ilegal perusahaan tambang  di Desa Mardinding, Tiganderket, Kabupaten Karo. 

Dari hasil temuan tim di lapangan, dua perusahaan pemegang WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) di area tersebut, satu diantaranya CV Karo Perkasa Abadi diminta untuk menghentikan aktivitas pertambangannya karena belum memiliki dokumen RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) sehingga tidak layak beroperasi. Tim juga menemukan satu alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan di lokasi. 

Satu perusahaan lagi, CV  Karo Mineral Lestari yang sebelumnya dilaporkan melakukan aktivitas pertambangan liar berada di luar area WIUP yang dimiliki. Perusahaan ini hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi sehingga belum diizinkan beroperasi. Perusahaan wajib melengkapi sejumlah dokumen izin produksi.  

Kepala Dinas Perindusrian, Perdagangan dan ESDM (DPPESDM,  Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang dihubungi, Jumat (24/4/2026) via telepon mengaku tim terpadu Pemprovsu sudah turun ke lokasi melakukan verifikasi langsung di lapangan.

"Dari hasil klarifikasi tim kita pekan lalu, lokasi yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas CV. Karo Mineral Lestari dipastikan berada di luar WIUP perusahaan tersebut. Hingga saat ini, perusahaan masih berstatus eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi," jelasnya.

Terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan CV. Karo Perkasa Abadi yang sudah berjalan menggunakan alat berat, meskipun sudah mengantongi IUP OP (Operasi Produksi), Dedi memastikan tim juga sudah menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangannya.

"Meskipun sudah mengantongi izin produksi,  CV Karo Perkasa Abadi belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026, yang merupakan syarat wajib untuk melaksanakan kegiatan produksi,"  ucapnya. 

Dedi mendorong agar kedua perusahaan tambang tersebut segera melengkapi dokumennya untuk kegiatan  produksi 2026. 

"Pemerintah akan menindaklanjuti hasil temuan tim di lapangan dengan pemberian sanksi administratif dan melayangkan surat peringatan sesuai ketentuan. Yang mau urus izin kita bantu, yang tak mau kita tindak, " tegasnya. 

Dedi menyinggung temuan lain soal sisa aktivitas tambang tak berizin yang dikelola secara perorangan di sekitar lokasi yang sudah berhenti beroperasi satu bulan terakhir.

Penertiban area tambang liar dan minim  izin ini gencar dilakukan Dinas Perindag ESDM dua pekan terakhir. Langkah ini menjadi penegasan komitmen Gubernur Bobby Nasution untuk menata kembali izin usaha pertambangan di Sumut.  

"Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya menyasar pada  tambang ilegal, tetapi juga memastikan perusahaan berizin mematuhi seluruh aspek administratif sebelum beroperasi," tutup mantan Kepala Biro Organisasi Pemprovsu ini. 



Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026