Tanjungbalai (ANTARA) - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan akan memberikan reward kepada Lurah dan Camat yang berhasil mencapai target pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, sebaliknya punishmant dijatuhkan kepada yang tidak mencapai target.

Pemberian reward (penghargaan) dan 
punishmant (hukuman) kepada Lurah dan Camat tersebut disampaikan Wali Kota dalam acara penyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 dan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Kelurahan dan Kecamatan se Kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026).

Wali Kota menyatakan,  pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Tanjungbalai.

Lebih lanjut, dana yang bersumber dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"Pembayaran PBB-P2 merupakan kontribusi masyarakat dalam  pembangunan daerah, dan salah satu sumber PAD. Untuk itu, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat harus mampu mencapai target PBB di wilayah kerja masing-masing. Yang targetnya tercapai akan diberi penghargaan, sebaliknya yang tidak tercapai akan mendapat sanksi," kata Mahyaruddin Salim. 

Dalam kesempatan itu, Mahyaruddin juga mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tepat waktu.

Sebab, pajak daerah khususnya PBB-P2 dan opsen PKB dan BBNKB, merupakan sumber utama PAD yang    menentukan kemampuan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Pendapatan dari sektor PBB-P2 memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Mari kita taat membayar pajak, semakin besar capaian pajak, maka kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan secara mandiri kian besar, tanpa bergantung sepenuhnya pada dana dari pemerintah pusat," sebut Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Dia menambahkan, penyerahan SPPT PBB-P2 dan tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, tetapi merupakan titik awal kinerja penerintah dalam memastikan target penerimaan daerah dari sektor pajak agar tercapai secara optimal.

Kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi Balai Kota Tanjungbalai, dihadiri pimpinan OPD, seluruh Camat dan Lurah se Kota Tanjungbalai.

 



Pewarta: Juraidi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026