Medan (ANTARA) - Terdakwa Amsal Christy Sitepu menilai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebagai bentuk keadilan, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi pekerja kreatif.
“Vonis bebas ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk seluruh pekerja kreatif,” ujar Amsal usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
Amsal juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya, serta kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
“Pastinya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara saya. Apresiasi juga saya sampaikan setinggi tingginya untuk Pengadilan Negeri Medan. Hari ini, keadilan terjadi di sini,” ujar dia.
Selain itu, ia menyatakan akan kembali menjalani aktivitas sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografi, setelah putusan tersebut.
“Saya akan kembali berkarya dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif,” katanya.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
