Padangsidimpuan (ANTARA) - Tausiyah Ramadhan hari ke-19 di Masjid Al Ikhlas Samora, Kota Padangsidimpuan, Senin, kembali diisi H. Dr. Sufrin Efendi Lubis, Lc., MA dengan pembahasan mengenai pihak yang paling berhak menerima sedekah dan infak.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa amal yang melibatkan harta memiliki manfaat luas karena tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh orang lain yang menerima bantuan.
Menurutnya, para ulama membedakan antara amal yang bersifat pribadi dengan amal yang manfaatnya melampaui pelaku atau disebut amal muta’addiyah.
“Amal yang melibatkan orang lain seperti sedekah, membantu kesulitan, atau meringankan beban sesama sering kali memiliki nilai pahala besar karena manfaatnya dirasakan banyak pihak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara zakat dan sedekah. Zakat, kata dia, memiliki ketentuan penerima yang jelas yaitu delapan golongan atau asnaf.
Sementara sedekah dan infak lebih luas karena dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, selama dilakukan dengan niat yang baik, dan penuh kasih sayang.
Sufrin mengutip firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 215 yang menjelaskan bahwa harta terbaik sebaiknya diberikan kepada pihak yang paling berhak menerimanya.
Ia menyebutkan urutan pihak yang berhak menerima sedekah dimulai dari kedua orang tua, kemudian kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, serta musafir yang sedang dalam kesulitan.
Menurutnya, prioritas tersebut menunjukkan bahwa Islam mendorong kepedulian sosial dimulai dari lingkungan terdekat sebelum diperluas kepada masyarakat yang lebih luas.
Ia mengajak jamaah memanfaatkan sisa Ramadan dengan memperbanyak amal sosial seperti sedekah dan infak agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026