Medan (ANTARA) - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) melakukan penyesuaian karyawan di tengah protes pekerja akibat operasional terdampak pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Menanggapi gejolak atas kondisi internal produsen bubur kertas tersebut, Direktur TPL Anwar Lawden langsung memberikan klarifikasi atas kondisi perusahaan saat ini.

Menurutnya, langkah penyesuaian operasional ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan PBPH oleh Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 26 Januari 2026.

"TPL menghentikan kegiatan operasional yang bergantung pada PBPH, termasuk produksi pulp yang memerlukan pasokan bahan baku dari area konsesi tersebut," kata Anwar di Medan, Sumatera Utara, Ahad (1/3).

Anwar menegaskan, perusahaan berkomitmen melakukan penyesuaian secara terukur dan bertanggung jawab. Ia menjamin setiap langkah diambil tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.

"Kami tetap memperhatikan hak dan kewajiban sesuai Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja," tegasnya.

Manajemen secara aktif berkonsultasi dengan instansi terkait dan berkoordinasi dinas ketenagakerjaan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai hukum, tambah Anwar.

Menanggapi tudingan tertutupnya ruang diskusi, pihak manajemen akan terus menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Utara.

"Langkah ini diambil guna mencari solusi terbaik bagi karyawan terdampak dengan mengedepankan asas musyawarah dan itikad baik," tutur Anwar.

Seperti dilaporkan, kondisi internal PT Toba Pulp Lestari Tbk kian memanas karena kebijakan manajemen yang mutasi karyawan ke grup perusahaan tanpa kenaikan gaji dan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menuai protes dari ratusan karyawan.

"Produsen bubur kertas ini dituding tidak transparan, dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan atas mutasi karyawan ke grup perusahaan," ucap Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan TPL Dedy Armaya.

Bahkan, lanjut dia, karyawan TPL yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka menyatakan keresahannya atas kebijakan Human Resource Development (HRD) TPL yang melakukan pemindahan tugas atau mutasi antar-perusahaan dalam grup tanpa adanya penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.

"Kebijakan ini dianggap merugikan karyawan mengingat beban kerja, dan risiko di tempat kerja baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima," beber Dedy.



Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026