Madina (ANTARA) - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Batang Gadis.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers di Mapolres Madina, Kamis (25/12).
Ketiga tersangka berinisial RN (39), KS (21), dan W (29). Seluruhnya merupakan warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran kantor Polsek beserta rumah dinas polisi di Desa Pasar I Singkuang pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 11.25 WIB.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Kapolres.
Arie menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari aksi massa yang dipicu informasi mengenai kaburnya seorang terduga pengedar narkotika yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Muara Batang Gadis. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas kepolisian.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam perkara ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, bangunan kantor Polsek dan delapan rumah dinas yang terbakar, satu unit mobil dinas, dua unit sepeda motor dinas dan peralatan inventaris yang rusak atau hilang.
Kapolres menyampaikan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan tes urine, dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memanfaatkan situasi emosional massa dengan menggerakkan masyarakat untuk mendatangi Polsek. Aksi tersebut kemudian berlanjut pada pelemparan dan perusakan fasilitas kepolisian, disusul dengan penyulutan api yang membakar kantor Polsek, asrama, serta sejumlah kendaraan dinas. Setelah kejadian, para tersangka melarikan diri dengan membaur bersama warga untuk menghindari penangkapan.
Aksi dilakukan secara bersama-sama dan terbuka sehingga mengakibatkan kerusakan berat pada fasilitas negara serta mengganggu pelayanan publik.
Dalam pemeriksaan, para tersangka juga memberikan keterangan berbeda-beda mengenai peran masing-masing. Tersangka RN mengaku memprovokasi massa serta ikut merusak dan membakar kantor Polsek beserta asrama.
Tersangka KS menerangkan bahwa ia melakukan pelemparan dan perusakan inventaris, serta mengambil kipas angin dan beras bansos yang merupakan barang milik Polsek. Sementara itu, tersangka W mengaku mengucapkan kata-kata kasar kepada petugas, membakar sepeda motor dinas, dan merusak kamera CCTV Polsek.
Polres Madina bersama Polda Sumut telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Termasuk kemungkinan adanya pelaku perempuan, karena sejumlah orang terekam kamera dan masih didalami,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, situasi terkini di wilayah Muara Batang Gadis dalam kondisi kondusif, dan pelayanan kepolisian secara bertahap dipulihkan.
