Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial bersama pemerintah daerah merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif pada era pemberlakuan KUHP baru.
“MoU ini adalah pengejawantahan dari Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Harli Siregar ketika dihubungi dari Medan, Selasa (18/11), usai kegiatan sosialisasi penerapan pidana kerja sosial di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Ia menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya pidana kerja sosial ditetapkan sebagai pidana pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Dalam pasal itu telah diatur terkait pidana pokok yang selama ini tidak diatur, yaitu pidana kerja sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk kolaborasi implementasi KUHP baru.
Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, Gubernur Sumut Bobby Nasution, unsur Forkopimda, para Kajari, Bupati/Walikota, pimpinan Jamkrindo, serta para Kepala OPD se-Sumatera Utara.
Menurut Harli, keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah, karena pelaksanaannya membutuhkan kesiapan sarana, program sosial, dan mekanisme pengawasan.
“Perlu ada MoU agar format pidana kerja sosial nantinya jelas, terarah, dan memberikan manfaat nyata. Untuk itu kami sangat membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menyampaikan, MoU ini juga mencerminkan kesiapan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru secara cepat, terencana, dan terukur.
“MoU ini tentu sebagai bentuk komitmen dan kecepatan yang kami lakukan dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan KUHP baru,” sebutnya.
Harli menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak lagi berorientasi pada pendekatan retributif (pembalasan), melainkan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Tentu dari semua itu bahwa kita berkomitmen melakukan penegakan hukum yang humanis, tidak lagi berpaku pada pendekatan retributif melainkan restoratif,” tegasnya.
