Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution mengimbau masyarakat Desa Huraba I, Desa Huraba II, dan Kelurahan Siabu agar mengedepankan asas kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan tapal batas antarwilayah.
Hal itu disampaikan Bupati saat membuka mediasi penyelesaian tapal batas antara tiga wilayah tersebut di Aula Kantor Camat Siabu pada Kamis (6/11).
Bupati Saipullah menjelaskan, persoalan batas wilayah merupakan hal yang prinsipil, namun yang lebih penting adalah bagaimana lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Permasalahan di Kelurahan Siabu dan Desa Huraba I serta Huraba II hendaknya kita selesaikan dengan baik, secara kekeluargaan. Karena sejatinya, kita semua masih satu keluarga besar,” ujar Saipullah.
Ia mengingatkan, wilayah-wilayah itu dulunya merupakan satu kesatuan sebelum terjadi pemekaran. Oleh karena itu, ia berharap semangat persaudaraan tetap menjadi landasan dalam setiap pembahasan.
“Seharusnya ini tidak perlu jadi sengketa, karena bisa saja ada warga Siabu yang menikah ke Huraba atau sebaliknya. Artinya, kita semua masih bersaudara,” tambahnya.
Bupati juga mengapresiasi langkah musyawarah yang ditempuh masyarakat. Menurutnya, penyelesaian secara damai adalah cara terbaik agar hasil yang dicapai bisa diterima semua pihak.
“Keputusan hasil mediasi nantinya akan dituangkan dalam berita acara penyelesaian dan diformalkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Saipullah.
Awal Mula Sengketa
Camat Siabu, Sudrajat Putra, menjelaskan bahwa persoalan tapal batas ini berawal dari laporan masyarakat dan kepala desa mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan Rodang Tinapor.
“Kami menerima surat dari Kepala Desa Huraba yang melaporkan adanya kegiatan sejumlah warga yang membuka lahan di wilayah yang diklaim sebagai bagian dari Huraba,” jelasnya.
Sudrajat menambahkan, sebelumnya pernah ada kesepakatan antara Lurah Siabu dan Raja Huraba, mantan kepala desa sebelum Siabu menjadi kelurahan. Namun, kesepakatan tersebut kemudian ditarik kembali karena batas yang disepakati dianggap keliru.
“Beliau (Lurah Siabu) menyampaikan bahwa bukan menjadi kewenangannya mewakili Raja Siabu karena ada raja yang lebih berhak,” katanya.
Camat berharap seluruh pihak bisa menahan diri dan menempuh penyelesaian dengan kepala dingin.
“Mari kita duduk bersama, rajut kembali ukhuwah, pererat silaturahmi, dan cari solusi terbaik,” ajaknya.
Langkah Pemerintah Daerah
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Madina, Lismulyadi Nasution, menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat sebelumnya yang menghasilkan keputusan agar tidak ada aktivitas di lahan tersebut sampai tim dari kabupaten turun ke lapangan.
“Tim kabupaten akan memastikan batas wilayah secara faktual di lokasi, agar nanti hasilnya bisa diterima semua pihak dan tidak menjadi sengketa berkepanjangan,” terangnya.
Dalam kegiatan mediasi tersebut turut hadir Kepala Dinas Perkim Rully Andri, Plt. Kadis Kominfo Rahmat Hidayat, Kabid Tata Ruang Basri Nasution, Kabag Tapem Isa Ansyari, dan Kabag Protokol Mawardi Hasibuan.
