Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menegur Ilham Dani Nasution alias Ucok (30) terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, dengan menekankan agar tidak lagi mencari nafkah dari hasil yang melanggar hukum.
“Jangan kau kasih makan anakmu dengan uang haram. Kau tahu ini merusak, tapi masih kau lakukan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat menegur terdakwa di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11).
Terdakwa sebelumnya mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per hari dari hasil penjualan sabu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Keuntungan yang saya dapat sekitar Rp200 ribu,” kata Ilham.
Majelis hakim mengingatkan terdakwa Ilham untuk memikirkan konsekuensi bagi anak dan keluarganya apabila kembali melakukan perbuatan serupa.
“Kalau kau dipenjara bertahun-tahun, siapa yang mengurus anakmu,” tegas hakim.
Menanggapi teguran itu, terdakwa Ilham mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya tidak akan mengulangi lagi, majelis,” ujarnya.
Kemudian, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejari Medan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (12/11), dengan agenda tuntutan,” jelas Hakim Kasim.
JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Medan Tuntungan pada Selasa (10/6).
Penangkapan itu, kata JPU, berdasarkan informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Brigjen Katamso Gang Asri, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota.
Polisi saat itu melihat terdakwa berada di pinggir gang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika didatangi, terdakwa berusaha melarikan diri ke dalam sebuah rumah, namun berhasil diamankan.
“Terdakwa kemudian mengakui sabu-sabu seberat 1,18 gram tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” kata JPU Sri Yanti.
