Medan (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) kini resmi dijabat oleh Abdullah Noer Deny, SH, MH, setelah dilantik oleh Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum.
Pelantikan tersebut berlangsung dalam upacara serah terima jabatan di Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, Rabu (5/11).
Pelantikan dan serah terima jabatan Wakajati, lima Asisten, dan 15 Kepala Kejari serta dua Koordinator tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-854 tahun 2025.
Wakajati Sumut sebelumnya, Sofyan, SH, MH, dipromosikan menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Jabatan Wakajati Sumut selanjutnya diberikan kepada Abdullah Noer Deny, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku.
Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Sumatera Utara.
Ia menegaskan kepada jajaran bahwa posisi baru yang diberikan institusi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Selamat atas promosi jabatan, dan terima kasih atas pengabdian selama ini. Jabatan adalah penghargaan sekaligus amanah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta jangan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil,” tegas Harli.
Harli juga meminta pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan konsolidasi internal, membangun pola kerja yang solid, serta memperkuat sinergi di masing-masing bidang tugas.
“Dukung dan ciptakan lingkungan kerja dengan soliditas dan solidaritas. Koordinasi adalah kunci agar pelaksanaan tugas berjalan maksimal,” jelasnya.
