Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Saat ini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan sudah melakukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi di Medan, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembelian BBM tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah tahap sidik, sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejari Medan Nomor: 02/L/2.10/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan anggaran BBM bagi para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia.
Jerih payah para petugas disebut tidak dibayarkan secara semestinya, di mana jatah BBM harian senilai Rp20 ribu per orang diduga tidak disalurkan oleh pihak kecamatan.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 22 petugas pengangkut sampah masing-masing seharusnya menerima Rp600 ribu per bulan.
Dana tersebut diduga tidak disalurkan sejak Agustus 2024 atau selama sembilan bulan, dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp118 juta.
Menurut Dapot, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa surat serta dokumen pendukung.
“Apabila perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Dapot menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nanti perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” ujar Dapot.
