Tanjung Balai (ANTARA) - Menyikapi adanya spanduk penyegelan di kantor Kecamatan Datuk Bandar, Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan tidak akan mengosongkan kantor Camat itu dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal seperti biasa.
"Benar ada spanduk penyegelan yang ditempelkan pihak penggugat di pintu kantor Camat Datuk Bandar. Namun Pemkot Tanjungbalai tidak akan mengosongkan kantor itu, sebab ini menyangkut kepentingan umum dalam pelayanan publik," kata Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai, Abu Hanifah kepada pers, Rabu (29/10/2025) sore.
Abu Hanifah menyatakan, kalaupun ada rencana pemindahan kantor, itu hanya antisipasi untuk mencegah terganggunya pelayanan publik terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) lahan sengketa. Dimana hasil putusan PK itu memerintahkan agar Pemkot Tanjungbalai mengosongkan lahan, salah satunya lahan kantor Kecamatan Datuk Bandar.
"Sampai saat ini kantor itu belum dikosongkan. Hanya saja, rencana pemindahan disiapkan agar pelayanan publik tetap prima seandainya terpaksa harus pindah," kata Abu Hanifah didampingi sejumlah pejabat dijajaran Pemkot Tanjungbalai.
Dia melanjutkan, tentang sengketa lahan yang dimenangkan pihak penggugat, Pemkot Tanjungbalai komit melaksanakan Perjanjian Damai tanggal 10 Agustus 2022. Dimana berdasarkan perjanjian, Pemkot akan membayar ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000,- kepada pihak penggugat.
Pembayarannya akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Sebesar Rp4,2 Miliar sudah dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pembayaran awal. Untuk kekurangan pembayaran akan dialokasikan pada anggaran 2026.
"Akan tetapi, karena ada regulasi yang wajib dipatuhi, maka pembayaran tahap awal sebesar empat koma dua miliar rupiah belum bisa dilakukan," kata Abu Hanifah, dan dikuatkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Fitra Hadi.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Fitra Hadi menegaskan, untuk menghindari munculnya masalah hukum baru, Pemkot Tanjungbalai sangat berhati-hati dan tetap menjalankan prosedur yang berlaku.
"Tadinya dalam tahap proses pembayaran ganti rugi, pihak penggugat minta secara tertulis, namun Pemkot Tanjungbalai menolak. Penolakan bertujuan untuk mencegah munculnya masalah baru. Ini (masalah baru) yang dihindari Pemkot," kata Fitra Hadi.
Kembali kepada Abu Hanifah, menurutnya, sesuai arahan Mendagri dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Mendagri, BPKP, KPK, serta instansi terkait lainnya, Pemkot Tanjungbalai diminta untuk mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Tujuan kita memperjuangkan aset vital yang dibutuhkan masyarakat Tanjungbalai. Harapan kami, seluruh elemen termasuk media, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum mendukung upaya Pemkot Tanjungbalai dalam menyelamatkan aset penunjang pelayanan publik," kata Abu Hanifah.
