Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah itu mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).
“Pemahaman ini sangat penting dalam proses pencatatan dan perlindungan hukum atas merek, serta rahasia dagang bagi pelaku UMKM,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Sahata Marlen Situngkir di Medan, Sabtu.
Sahata melanjutkan perlindungan KI bagi para pelaku UMKM merupakan upaya menjaga keberlanjutan usaha dan nilai ekonomi produk lokal.
Menurut dia dalam upaya tersebut, Kemenkum berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pelatihan standarisasi dan sertifikasi produk bagi pelaku UMKM.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM di daerah yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan rahasia dagang,” ucapnya.
Sahata mengatakan, hal itu menjadi fondasi utama dalam memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produk lokal di Sumatera Utara.
Untuk itu, pelatihan tersebut juga memberikan bimbingan langsung mengenai tata cara pendaftaran merek dan rahasia dagang melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id).
“Praktik langsung itu menjadi langkah konkret untuk mempercepat kesadaran dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi identitas produk mereka secara hukum,” tuturnya.
Sahata menambahkan perlindungan hukum yang kuat diharapkan dapat menjadi modal penting bagi UMKM Sumut untuk bersaing di tingkat nasional maupun global.
