Langkat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mencatat capaian gemilang dalam kinerja pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 berhasil melampaui target, dan sebagai bentuk apresiasi, Bupati Langkat Syah Afandin, menyerahkan penghargaan kepada para pihak yang berkontribusi langsung terhadap keberhasilan tersebut.
Penyerahan penghargaan berlangsung di pendopo Jentera Malay rumah dinas Bupati Langkat, di Stabat, turut mendampingi Wakil Bupati Tiorita Surbakti, Selasa.
Dimana penghargaan diberikan kepada camat, kepala desa/lurah, koordinator kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pendapatan Daerah, wajib pajak, dan pihak ketiga yang dinilai berprestasi dalam mendongkrak penerimaan PAD.
Syah Afandin dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya kesadaran membayar pajak tepat waktu.Ketepatan pembayaran pajak berkaitan langsung dengan kemajuan pembangunan daerah. Karena itu, saya minta seluruh pihak aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat pajak.
Ia juga mendorong inovasi sistem pembayaran pajak melalui transformasi digital, seperti penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) demi memudahkan masyarakat.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras hingga target PAD 2024 tercapai. Pertahankan prestasi ini dan mari kita kembali sukseskan target PAD 2025,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat Muliani S, menyampaikan target PAD Tahun 2024: Rp200.160.600.000, realisasi hingga akhir tahun 2024 Rp187.419.564.782,62 atau 93,63 persen sementara realisasi PAD per 30 September 2025 Rp188.107.774.000 atau 74,64 persen.
Muliani juga mengumumkan bahwa Pemkab Langkat memberlakukan relaksasi pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok piutang PBB-P2 sesuai SK Bupati Langkat Nomor 973-55/K/2025.
Secara bersamaan, Pemprov Sumatera Utara turut melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode yang sama berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/712/KPPS/2025.
