Tanjung Balai (ANTARA) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus mengamankan seorang pria berinisial RR (29) dari rumahnya di Jalan Suka Jadi, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai karena diduga terlibat jaringan teroris Padang.
RR kemudian digelandang ke Markas Komando (Mako) Brimob subden 3/B Tanjungbalai, dan terhadap rumah sewa yang ditempatinya di Lingkungan II, Kelurahan Pahang, dilakukan penggeledahan, Senin, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam penggeledahan oleh personel Densus 88 yang didampingi pihak kelurahan dan kepala lingkungan setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain jubah, buku tentang khilafah islamiyah, rompi loreng, topi, dan stiker berlogo tertentu.
Berdasarkan informasi dihimpun, RR tercatat sebagai warga Dusun XIV Desa Sei Paham, Kabupaten Asahan. Ia diamankan petugas karena diduga merupakan bagian dari jaringan teroris Padang.
Kepala Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Azis Muslim, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, RR adalah warga tumpang di lingkungan tersebut, karena berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan, RR tercatat sebagai warga Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
"Dia (RR) telah bermukim di rumah sewa tersebut selama kurang lebih dua tahun. Selama bermukim dilingkungan ini, RR dan Istrinya kurang bersosialisasi dengan warga sekitar. Informasinya, dia diamankan Densus 88 karena diduga terlibat jaringan teroris Padang," kata Abdul Azis.
Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai, Ipda M.Ruslan, membenarkan bahwa personel Densus 88 ada mengamankan seorang pria dan menggeledah sebuah rumah sewa di Kelurahan Pahang.
"Benar, Densus ada mengamankan seorang pria dan menggeledah rumah di Kelurahan Pahang. Untuk keterangan resmi itu wewenang Kapolri," kata Ipda Ruslan.
