Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap penangkapan tiga pemuda di satu unit rumah di Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Senin (6/10), saat penangkapan, 1 Oktober 2025, tiga pemuda itu mengonsumsi narkoba.
Rumah milik tersangka S (52) itu juga sebagai tempat transaksi narkoba. Soalnya, ada 8,12 gram sabu yang ditemukan personel Polsek Perdagangan.
Dua tersangka lagi, inisial SS (35) dan IA (28) warga Kabupaten Batubara.
Sedangkan barang bukti lain berupa bahan perlengkapan penggunaan sabu dan uang Rp130.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Tinggi.
Penangkapan ini kata AKP Henry, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan tersebut.
