Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan harmonisasi dengan mengkaji secara mendalam dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disiapkan Pemerintah Kota Medan.
Kepala Kantor Wilayah Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Selasa, menyatakan, Pemkot Medan sedang membahas secara intensif dua ranperda yakni tentang sosialisasi peraturan daerah dan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ignatius mengatakan tahap harmonisasi itu merupakan garansi bagi publik sebagai produk hukum yang dibentuk agar tidak akan menimbulkan kebingungan atau tumpang tindih kebijakan.
Proses harmonisasi itu merupakan salah satu bentuk komitmen untuk menjamin validitas dan legalitas hukum agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ignatius mengatakan, pihak Pemkot Medan siap menerima semua masukan konstruktif demi mempercepat ranperda tersebut.
Pembahasan ranperda sosialisasi peraturan daerah berfokus pada mekanisme yang paling efektif agar masyarakat mudah mengakses dan memahami setiap perda yang berlaku.
"Tim perancang menyarankan adanya pengaturan yang mewajibkan sosialisasi dilakukan secara terencana, terpadu, dan terutama mendorong partisipasi masyarakat sejak dini," tutur dia.
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan saran yang ditekankan adalah agar materi pendidikan disesuaikan dengan kemajemukan Kota Medan, dengan tujuan untuk memperkuat persatuan dan kerukunan warga melalui muatan lokal yang relevan.
Setelah itu, rapat harmonisasi bersama pihak Pemkot Medan itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
"Berita acara itu adalah bukti kesepakatan semua masukan telah diterima dan akan ditindaklanjuti, menandakan ranperda ini sudah semakin dekat dengan tahap finalisasi dan penetapan di DPRD," ucapnya.
Dengan pengawalan ketat itu, diharapkan Perda Sosialisasi dan Pendidikan Kebangsaan Kota Medan dapat segera disahkan, memberikan manfaat nyata dan kepastian hukum bagi seluruh warganya.
