Medan (ANTARA) - Kuasa hukum Hera, Fridolin Sihaaan melaporkan dua akun media sosial instagram @irwandiferry dan kanal You Tube @ferryirwandi yang diduga memuat konten kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi itu dibuat pada Jumat, 26 September 2025 dengan Nomor: LP/B/1570/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
"Kami laporan dua pasal yakni Pasal 27A dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE terkait dugaan fitnah, motif pencemaran nama baik," ujar Fridolin dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan dalam akun tersebut, klien kami disebutkan salah satu dalang kerusuhan daripada demo di tanggal 25 dan 26 Agustus 2025.
Diungkapkan Fridolin, pihaknya tidak melakukan somasi karena kasus ini termasuk pidana umum. Pihaknya langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber, dan laporan ini diterima untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia mengatakan sampai saat ini, aku tersebut tidak menurunkan informasi itu di kanal, dan kliennya pun tidak mengenal orang tersebut.
