Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tiga tahun penjara kepada dua terdakwa pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumut.
“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9).
Kedua terdakwa, yakni Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata dia.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap selama tujuh atas vonis tersebut.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Zufida.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
JPU Kharya dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025.
“Penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” ujar JPU Kharya.
Atas informasi tersebut, lanjut JPU, polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap terdakwa Ozland karena mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.
“Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa Ozland mengaku bahwa terdakwa Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur,” jelas dia.
Selanjutnya, kata JPU Kharya, polisi melakukan pengembangan atas pengakuan terdakwa Ozland dan berhasil menangkap terdakwa Indra.
“Kemudian, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Kharya.
