Medan (ANTARA) - Ahli Hukum Kepolisian dan Korporasi, dari Universitas Bhayangkara Jakarta Hirwansyarah mengatakan mengapresiasi tindakan Polri terkait mobil rantis melindas pengemudi ojek online atau daring.
Proses pemeriksaan tersebut ditayangkan langsung melalui akun Instagram Divisi Profesi dan Pengamanan, para pelaku sudah di Patsus untuk menjalani Proses Etik juga Hukum.
Ia mengatakan turut berduka cita yang sedalam - dalamnya terhadap keluarga korban yang ditinggalkan, semoga diberikan Kesabaran.
Menurutnya, langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang telah memproses Etik dan Hukum ke 7 orang oknum anggota Brimob, juga telah memperlihatkan ke publik para pelakunya.
Selain itu Kapolri juga telah menyempatkan diri berkunjung langsung ke rumah duka untuk meminta maaf langsung kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Situasi di lokasi demo terkait protes ke DPR yang dihadiri Ribuan massa tidak kondusif dan memanas, takut menjadi amukan massa, dugaan hal tersebut yang membuat 7 orang oknum anggota Brimob tersebut menjadi panik, ingin segera menjauh dari lokasi demo, sehingga menabrak dan menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek daring Affan dilokasi demo," kata dia.
Sebagai konsekuensi saat ini, ke 7 orang anggota oknum Brimob tersebut sudah ditangkap, di Patsus oleh pihak Propam dan sementara sudah menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri. Para oknum tersebut yaitu Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
"Hirwansyah mengatakan menjadi anggota Polri memang sangatlah berat, salah sedikit saja, pelaku yang nantinya terbukti lalai menjalankan tugas, tidak sesuai SOP, harus bertanggung jawab dan dihukum berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah", sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saya menyakini Kapolri dan Jajarannya pastinya akan memberikan keadilan kepada pihak keluarga Affan yang telah meninggal dunia dan pastinya akan memperhatikan juga pihak keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf" atas Insiden yang tidak diinginkan ini.
Sebagai bukti keseriusan dan Transparansi, dari Kapolri dan Jajarannya juga sudah melibatkan pihak Eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, itu merupakan langkah Positif atau Profesional dari Polri untuk mengusut tuntas kasus ini dan publik tidak perlu khawatir serta meragukan kinerja Polri.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.