Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Harli dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP bersama Komisi III DPR RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang digelar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (22/8).
Dalam kesempatan itu, Harli hadir bersama Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumut, dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumut, serta didampingi Wakajati Sofiyan S dan jajaran pejabat utama Kejati Sumut.
“Sebagai lembaga sentral penegak hukum, Kejaksaan sangat berkepentingan terhadap pembaharuan KUHAP. Kami mendorong agar Jaksa Penuntut Umum diposisikan sebagai dominus litis yang aktif sejak tahap penyidikan,” ujar Harli.
Menurut dia, peran aktif jaksa sejak penyidikan di kepolisian akan memudahkan penyusunan surat dakwaan maupun tuntutan serta mempercepat penanganan perkara.
“Jaksa juga diharapkan dapat melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penyidikan tambahan pada perkara korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kehutanan. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum yang sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” jelas dia.
Ia menegaskan, hasil tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan maupun lembaga peradilan di persidangan.
Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan Kajati Sumut juga menyampaikan saran dan masukan terkait peran Kejaksaan sebagai pengendali perkara.
"Sehingga diharapkan rancangan KUHAP ke depan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” kata Husairi.
