Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan sabu berat bruto 51,75 gram pada operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba 6 Agustus 2025.
Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (9/8) menjelaskan, barang bukti sabu dimiliki dua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka DW (26) ditangkap di rumahnya di Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan tersangka AS (52) ditangkap di rumah kos-kosan di Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, merespon keterangan tersangka DW.
Tersangka AS, warga Kota Tanjung Balai, mengaku memperoleh sabu dari seseorang bermarga S di Kota Tanjung Balai.
AKP Henry mengatakan, penangkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang memberi informasi hal-hal mencurigakan kepada kepolisian.
