Medan (ANTARA) - Dua terdakwa kasus penjambretan tas milik Erietha Riandani Damanik yang berisi emas seberat 200 gram senilai sekitar Rp400 juta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/7).

Kedua terdakwa adalah Muhammad Anshari alias Ari (27), warga Jalan Rasmi Lorong Sidodadi, dan Rahmad Febrianto alias Febri (32), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Efrata Happy Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Kharya Saputra menghadirkan saksi korban Erietha Riandani Damanik.

“Di dalam tas saya ada emas London seberat 200 gram, kurang lebih Rp400 juta,” kata Erietha saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi setelah ia dan rekannya selesai makan di sekitar Kampus Panca Budi usai ibadah Minggu.

"Tas yang saya jinjing tiba-tiba hilang. Saya kira diambil teman saya, ternyata sudah dibawa mereka sambil menenteng tas saya seperti mengejek,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

JPU Kharya menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu, 13 April 2025. Sekitar pukul 19.00 WIB, Anshari bersama Haris (buron) mendatangi rumah Rahmad di Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia. Ketiganya lalu sepakat melakukan penjambretan.

Terdakwa Anshari bertugas sebagai pengendara motor (joki) dan Haris sebagai eksekutor. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Haris.

Di depan Kampus Panca Budi, Jalan Gatot Subroto, mereka melihat korban berjalan menuju mobil. Haris meminta Anshari mendekat, lalu merampas tas korban.

Tas berisi dua telepon genggam, dompet berisi Rp1,5 juta, dokumen pribadi, tiga kartu ATM, dan perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin, hingga berlian kecil. Total kerugian diperkirakan Rp400 juta.

Setelah itu, keduanya melarikan diri ke rumah Rahmad. Haris membongkar isi tas, membagi uang Rp300 ribu kepada Anshari, menyerahkan satu kalung emas putih, sedangkan barang lainnya dibawa Haris. Tas dan dokumen korban kemudian dibakar.

Pada 17 April 2025, tim Polsek Medan Helvetia menangkap Rahmad. Tiga hari kemudian, polisi menangkap Anshari.

“Kedua terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Khusus terdakwa Rahmad juga didakwa dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP,” kata JPU Kharya. 



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026