Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) selama enam bulan terakhir berhasil menyelesaikan dua perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik di Medan, Rabu (30/7), mengatakan kedua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana.
“Dua perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice karena adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta pertimbangan kemanusiaan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Agung.
“Yakni setelah ada kesepakatan damai, pemulihan keadaan semula, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Program restorative justice, lanjut dia, merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang mengutamakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.
“Dengan pendekatan restorative justice, diharapkan dapat memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, dan pada saat yang sama memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Yogi.
