Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Mariah (44), pemilik usaha dagang (UD) Lion, karena memproduksi dan mengedarkan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Joko Widodo di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Selasa (29/7).

Selain pidana penjara, terdakwa Mariah juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. 

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Hakim Joko.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Joko.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal dari kecurigaan saksi korban Mawanto yang mendapat informasi bahwa produk jamu gosok cap orang merek “Tan Poi Sua” miliknya telah dipalsukan dan beredar di pasaran.

Produk asli diproduksi oleh UD Cheng Jaya di Perumahan Pondok Indah Karya, Jalan Guru Sinumba Nomor 1, Kecamatan Medan Helvetia, berdasarkan Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM001103231 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Pada 30 Oktober 2023, Mawanto menyuruh istrinya, Annie untuk membeli produk tersebut via aplikasi Shopee. 

Produk tiba pada 2 November 2023 dan setelah diperiksa, ternyata kemasan dan mereknya sangat mirip dengan produk milik korban, namun tertera diproduksi oleh UD Lion.

Kemudian pada 2 Desember 2023, Mawanto kembali menemukan produk serupa dijual di Apotik Abadi Jaya, Jalan Rakyat Nomor 101, Kecamatan Medan Perjuangan. Produk tersebut juga menggunakan merek “Tan Poi Sua” namun diproduksi oleh UD Lion milik terdakwa.

Atas temuan itu, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan penggeledahan pada 4 Juni 2024 di lokasi produksi UD Lion di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.

Dari hasil penggeledahan, lanjut JPU petugas menyita dua botol obat gosok herbal alami “Tan Poi Sua”, lalu tujuh botol jamu gosok cap orang “Tan Poi Sua”, dan 34 lembar stiker atau label “Tan Poi Sua” sisa produksi tahun 2023.

“Selanjutnya, terdakwa bersama sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Bastian.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026