Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Mariah (46), selaku pemilik UD Lion, karena memproduksi dan memperdagangkan jamu gosok bermerek “Tan Poi Sua” tanpa izin pemilik merek yang sah.

“Ya, sidangnya digelar pada Kamis (24/7), terdakwa dituntut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik ketika dihubungi dari Medan, Jumat (25/7).

Yogi mengatakan terdakwa merupakan warga Jalan Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek.

“Terdakwa tanpa hak menggunakan merek yang persamaan pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan,” jelas dia.

Selain pidana penjara, lanjut Yogi, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama enam bulan.

Dia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Joko Widodo menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang dijadwalkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya,” jelas dia.

Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal dari kecurigaan saksi korban Mawanto yang mendapat informasi bahwa produk jamu gosok cap orang merek “Tan Poi Sua” miliknya telah dipalsukan dan beredar di pasaran.

Produk asli diproduksi oleh UD Cheng Jaya di Perumahan Pondok Indah Karya, Jalan Guru Sinumba Nomor 1, Kecamatan Medan Helvetia, berdasarkan Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM001103231 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Pada 30 Oktober 2023, Mawanto menyuruh istrinya, Annie untuk membeli produk tersebut via aplikasi Shopee. 

Produk tiba pada 2 November 2023 dan setelah diperiksa, ternyata kemasan dan mereknya sangat mirip dengan produk milik korban, namun tertera diproduksi oleh UD Lion.

Kemudian pada 2 Desember 2023, Mawanto kembali menemukan produk serupa dijual di Apotik Abadi Jaya, Jalan Rakyat Nomor 101, Kecamatan Medan Perjuangan. Produk tersebut juga menggunakan merek “Tan Poi Sua” namun diproduksi oleh UD Lion milik terdakwa.

Atas temuan itu, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan penggeledahan pada 4 Juni 2024 di lokasi produksi UD Lion di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.

Dari hasil penggeledahan, lanjut JPU petugas menyita dua botol obat gosok herbal alami “Tan Poi Sua”, lalu tujuh botol jamu gosok cap orang “Tan Poi Sua”, dan 34 lembar stiker atau label “Tan Poi Sua” sisa produksi tahun 2023.

“Selanjutnya, terdakwa bersama sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Bastian.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026