Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama seluruh jajarannya menyita sebanyak 1.163,88 kilogram atau 1,16 ton narkotika jenis sabu selama Januari hingga Juni 2025.
"Kami bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumut," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Kamis.
Selain sabu, Polda Sumut juga menyita ganja sebanyak 267,25 kilogram, pohon ganja 6.071 batang, kokain 2,06 kilogram, pil happy five 94.237 butir, cartdride liquid vape mengandung narkotika 60.000 pcs.
Dari barang bukti yang diungkap itu, Polda Sumut telah menangkap sebanyak 3.970 orang tersangka yang terdiri atas jaringan, pengedar, dan bandar dari 3.078 kasus.
"Dari keseluruhan barang bukti narkotik yang disita itu, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 7.509.969 jiwa," tutur Kapolda.
Whisnu mengatakan Polda Sumut bersama pemangku kepentingan lainnya telah berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut agar tidak ada lagi tempat peredaran barang terlarang yang merusak generasi bangsa tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya, polisi akan memproses segala bentuk tindakan tersebut," ucapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah besar itu merupakan dari hasil penindakan "Operasi Antik Toba 20025".
Selain itu, polisi juga melakukan penggerebekan di sejumlah wilayah yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba maupun razia di di tempat hiburan malam wilayah hukum Polda Sumut.
Ia mengatakan dari jumlah barang bukti yang disita itu, sebanyak 282,12 kilogram sabu, pil happy five 19,36 butir, ganja 19,36 kilogram, dan lainnya merupakan hasil pengungkapan pada periode 7 April hingga 30 Juni 2025.