Medan (ANTARA) - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman modal proyek fiktif dan bisnis skincare mengapresiasi penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan korban Hj. Fadlina Raya Lubis melalui kuasa hukumnya Parhimpunan Napitupulu, SH, di Medan, Kamis (26/6).

“Kita mengapresiasi kerja cepat penyidik pihak kepolisian Polrestabes Medan dalam penanganan kasus yang mengakibatkan kerugian yang dialami klien kita sebesar Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Menurut dia, dengan diterimanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik, pihaknya yakin dan optimis proses kasus tersebut akan berjalan sesuai hukum yang adil dan presisi.

"Dengan adanya SP2HP nomor: B/5542/RES/ 1.11./2025/Reskrim diterbitkan penyidik tertanggal 20 Juni 2025, kita yakin penanganan kasus ini akan berjalan sesuai amanat hukum berkeadilan dan tentunya presisi," sebut dia.

Dimana dalam kasus tersebut, lanjut dia, penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah berjalan sesuai progres mulai dari pemeriksaan hingga penetapan status para tersangka hingga penahanan.

Diketahui kasus ini berawal dari laporan Hj. Fadlina Raya Lubis yang menjadi korban penipuan oleh dua orang terlapor, yakni berinisial RD dan LS.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP.

Laporan dilayangkan setelah peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di Jalan Stadion, Cafe Sobat, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam uraian kejadian, terlapor I  mengaku memperoleh proyek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan. 

Dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen, pelapor memberikan pinjaman modal sebesar Rp455 juta.

Namun hingga tenggat 22 Agustus 2024, dana tersebut tidak dikembalikan, dan proyek yang dimaksud ternyata tidak ada.

Tak berhenti di situ, terlapor kembali meminta pinjaman tahap kedua sebesar Rp535 juta dan mengajak pelapor investasi bisnis skincare senilai Rp457 juta. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp1,5 miliar. 

Dia menambahkan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini, pihak kepolisian diharapkan lebih optimal agar dapat memberikan efek jera bagi para terduga pelaku.

"Selain itu, juga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk waspada dengan aksi penipuan dengan modus serupa dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026