Medan (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam rangka asistensi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Kunjungan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi teknologi informasi dan komunikasi Kejaksaan, serta penguatan strategi kepemimpinan di lingkungan Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Rabu (25/6).
Dia mengatakan Prof. Asep yang juga selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), kunker ke Kejati Sumut pada Senin (23/6), didampingi Direktur D pada Jampidum, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH, serta sejumlah pejabat lainnya.
Rombongan Kejagung, lanjut dia, disambut oleh Kepala Kejati Sumut Idianto, bersama Wakajati Rudy Irmawan, para asisten, Kajari, Kacabjari, dan pejabat struktural lainnya di Aula Sasana Cipta Kerta, Lantai III, Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Dikatakan Adre, Kepala Kejati Sumut Idianto menyampaikan pentingnya komitmen setiap satuan kerja dalam pembangunan zona integritas yang berorientasi pada reformasi birokrasi.
“Berbicara tentang WBK, satuan kerja yang mengikuti penilaian harus benar-benar melakukan perubahan yang nyata," katanya.
Plt Wakil Jaksa Agung Prof. Asep dalam arahannya menekankan bahwa penanganan tindak pidana umum harus sejalan dengan visi pembangunan nasional jangka panjang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2025–2045.
Dalam RPJPN tersebut, ditegaskan pentingnya implementasi Single Prosecution System atau sistem penuntutan tunggal, serta penguatan peran Advocate General.
“Karena itu, kita telah memulai berbagai pembaruan, termasuk dalam penataan sistem penuntutan dan penyusunan SOP,” ujar Asep.
