Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatera Utara, mendakwa Mariah (44) selaku pemilik UD. Lion, memproduksi dan memperdagangkan jamu gosok bermerek “Tan Poi Sua” tanpa izin pemilik merek yang sah.
“Perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Kayu Putih Nomor 180 Lingkungan VI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli Kota Medan itu melanggar Pasal 100 ayat (1), subsider Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek,” kata JPU Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6).
JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal dari kecurigaan saksi korban Mawanto yang mendapat informasi bahwa produk jamu gosok cap orang merek “Tan Poi Sua” miliknya telah dipalsukan dan beredar di pasaran.
Produk asli diproduksi oleh UD. Cheng Jaya di Perumahan Pondok Indah Karya, Jalan Guru Sinumba Nomor 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM001103231 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Pada 30 Oktober 2023, Mawanto menyuruh istrinya, Annie untuk membeli produk tersebut via aplikasi Shopee. Produk tiba pada 2 November 2023 dan setelah diperiksa, ternyata kemasan dan mereknya sangat mirip dengan produk milik korban, namun tertera diproduksi oleh UD. Lion.
Kemudian pada 2 Desember 2023, Mawanto kembali menemukan produk serupa dijual di Apotik Abadi Jaya, Jalan Rakyat Nomor 101, Kecamatan Medan Perjuangan. Produk tersebut juga menggunakan merek “Tan Poi Sua” namun diproduksi oleh UD. Lion milik terdakwa.
Atas temuan itu, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan penggeledahan pada 4 Juni 2024 di lokasi produksi UD. Lion di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.
Dari hasil penggeledahan, lanjut JPU petugas menyita dua botol obat gosok herbal alami “Tan Poi Sua”, lalu tujuh botol jamu gosok cap orang “Tan Poi Sua”, dan 34 lembar stiker atau label “Tan Poi Sua” sisa produksi tahun 2023.
“Selanjutnya, terdakwa bersama sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Joko Widodo melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026