Simalungun (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat 32 gram.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Selasa (17/6), menyebut inisial tersangka, S alias Contong (44), warga Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka diamankan di kawasan Bakaran Batu, Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada 13 Juni 2025.
Selain narkoba, uang tunai sebanyak Rp 380.000, peralatan peredaran narkoba dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan untuk melakukan aktivitas peredaran narkoba.
Tersangka telah diserahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan dan mengembangkan kasus guna mengungkap jaringannya.