Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, menjalin kerja sama dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa (APS).
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan pada Senin (16/6) di Ruang Media Center PN Medan oleh Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum, dan Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, SH., LL.M.
Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari inovasi lembaga peradilan dalam menghadapi tingginya beban perkara di PN Medan yang setiap tahunnya memiliki rasio produktivitas yang tinggi.
“Kami menyadari perlunya pendekatan baru dalam peningkatan pelayanan hukum. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses mediasi dalam penyelesaian perkara menjadi lebih optimal dan efisien, serta mendukung terwujudnya peradilan modern,” kata Jon Sarman Saragih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua PN Medan Achmad Ukayat, SH, MH, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, SH, MH, Panitera Jasmin Ginting, SH., MH, dan Sekretaris Marelitua Simanjuntak, SH, MH. Dari pihak IMAC hadir Penasehat IMAC Medan sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH., M.Li, serta sejumlah pengurus dan mediator IMAC Medan.
Jon Sarman menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup aktivitas mediasi untuk perkara perdata di PN Medan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang APS, serta dukungan terhadap pengembangan sistem penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
“Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba menyampaikan bahwa IMAC merupakan lembaga mediasi dan arbitrase yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung melalui SK KMA No. 286/KMA/SK/XII/2020.
“IMAC bertujuan untuk mendamaikan para pihak melalui mediasi dan arbitrase serta menyediakan pelatihan dan sertifikasi profesional di bidang alternatif penyelesaian sengketa,” ujarnya.
IMAC berdiri sejak tahun 2019 dan saat ini memiliki kantor pusat di Jakarta serta kantor perwakilan di sejumlah kota, termasuk Medan, Bandung, Lombok, dan Pontianak. IMAC juga telah bekerja sama dengan sejumlah pengadilan negeri lainnya seperti PN Bandung, PN Tangerang, dan PN Jakarta Pusat.
"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan PN Medan dapat meningkatkan kualitas penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi serta memperkuat fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat," jelasnya.