Sergai (ANTARA) - Tiga terdakwa 19 kg narkotika jenis sabu dituntut pidana mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Kamis (12/6/2025).
Pidana mati itu langsung dibacakan JPU diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Seirampah, Jl. Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai Kamis (12/6/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH dan dihadiri JPU Ribka Yosephine, SH serta pengacara dari terdakwa.
Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH mengatakan bahwa sidang tuntutan perkara narkotika 19 Kg sabu atas nama Terdakwa Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani dan Fachrul Razi Alias Bule dituntut pidana mati.
Terdakwa Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani dan Fachrul Razi Alias Bule melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda nota pembelaan oleh penasehat hukum," tandasnya.
Tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa kasus narkoba, menurut Hasan Afif Muhammad diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum serupa.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu ini menyampaikan bahwa tindak pidana narkotika merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba.
"Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak mudah terjerumus atau tergoda dengan iming-iming keuntungan besar," tegasnya.