Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menonaktifkan atau mencopot sementara jabatan empat orang pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat yang terindikasi positif narkoba.
Penonaktifan sementara empat orang ASN itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap.
"Setelah diumumkannya hasil tes urine terhadap empat jajaran kewilayahan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Camat Medan Barat, Camat Medan Johor, Lurah Gaharu, dan Lurah Petisah Hulu," ujar Subjam Fajri di Medan, Rabu.
Dia mengatakan surat keputusan penonaktifan Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu telah ditandatangani oleh masing-masing camat aelaku atasan langsung yang bersangkutan.
Dengan demikian, kedua lurah tersebut sudah bebas dari jabatannya sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan Inspektorat Kota Medan.
"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim ad hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada kedua lurah tersebut," katanya.
Untuk Camat Medan Johor, surat keputusan penonaktifan juga telah ditandatangani Wali Kota Medan pada Selasa (3/6).
"Yang bersangkutan juga sudah bebas dari jabatan sementara," katanya.
Sementara untuk Camat Medan Barat juga telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6/) karena tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
"Kami juga sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan untuk menjatuhkan sanksi kepada camat yang sudah dinonaktifkan tersebut," ujarnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan sebelumnya mengungkapkan hasil tes urine jajaran pemerintah kota setempat dan menemukan sejumlah pejabat yang terindikasi positif.
Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan mengatakan hasil tes urine jajaran pejabat Pemkot Medan itu telah dilakukan pendalaman dan asesmen selama dua pekan.
Toga Panjaitan menjelaskan Camat Medan Johor merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
"Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika," katanya.
Sedangkan Camat Medan Barat dalam kesimpulan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika.
Dia mengatakan oknum tersebut pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi dan menggunakan obat penenang.
"Kita akan dalami lagi karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi
Untuk Lurah Gaharu, dia mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan menunjukkan yang bersangkutan mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau sabu.
"Dia masuk golongan sedang dan harusnya rehabilitasi," ujarnya.
Lalu untuk Lurah Petisah Hulu berdasarkan hasil tes urine yang bersangkutan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
"Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi
Toga mengatakan keempat oknum jajaran pemerintah setempat tersebut merupakan korban penyalahgunaan.
Dia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Medan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dari empat oknum jajaran tersebut.
"Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami," ujarnya.