Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, 27 Mei 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (28/5), tersangka Sahrul (25) ditangkap di rumahnya Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pemuda yang sehariannya buruh bangunan ini sudah dicari sejak 15 Mei 2025, sedangkan seorang lagi Perdi (20) warga Silau Malela, Kecamatan Gunung Maligas, masih buron.
Dua pemuda ini mencuri tiga unit HP yang lagi dicas dan uang Rp500.000 dari rumah pasangan Teguh dan Anggi di Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas.
Saat penangkapan, tim kepolisian menemukan satu unit HP merek OPPO A39 warna putih yang merupakan salah satu barang bukti milik korban.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian tersangka yang masih buron.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan kepolisian 110 Polri dan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516 untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan.