Padang Lawas (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) jajaran Polda Sumut mengamankan dua orang wanita inisial FS (32) dan MS (30) bersama tiga orang pria berinisial AN (44), JH ( 35) dan DPL (34) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada ANTARA Kamis (22/5) sore mengatakan, ke lima orang terduga pelaku narkotika jenis sabu itu, di tangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas di salah satu rumah kontrakan Sigala - gala, wilayah Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Selasa (20/5) kemarin.
Penangkapan ke lima orang itu, atas perintah PS Kasatres Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Saat penangkapan tersebut, ungkap Ginda, petugas (Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 plastik klip berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,91 gram bruto, dan uang tunai Rp 900.000,.
Untuk menjalani proses lanjutan, ke lima orang pelaku narkotika diduga jenis sabu itu, sebut Bripka, di amankan di kantor Mapolres Palas.