Seirampah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah menetapkan tiga tersangka di kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Sumut cabang Seirampah.
Dari kasus ini, Kejari terlebih dahulu menetapkan Slamet selaku debitur tersangka dan majelis hakim menyatakan terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Slamet pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000.
Selanjutnya Kejari Serdang Bedagai menetapkan ZR (44) merupakan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Seirampah sebagai tersangka. ZR diduga terlibat bersama terdakwa S dalam penyaluran kredit bermasalah yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar.
Dua tersangka di kasus Bank Sumut itu ternyata tidak menutup adanya tersangka baru. Kejari Serdang Bedagai kembali menetapkan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Seirampah yakni TAM (53) di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015 itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad kepada ANTARA Kamis (22/5/2025) mengatakan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Daerah kini telah menetapkan tiga tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
" Fakta- fakta dipersidangan nanti bisa menjadi acuan. Jadi tidak tertutup kemungkinan peluang tersangka baru di kasus korupsi bank daerah tersebut" tegas Afif.