Seirampah (ANTARA) - Z alias Izul (40) warga Dusun II, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai mengaku kesulitan ekonomi hingga nekat mencuri mesin pres kopi dan genset milik M Yasir (38) warga Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk , Mengkudu, Serdang Bedagai.
Izul yang sedang melintas di jalan Lintas Seirampah melihat sebuah mobil carry yang biasa digunakan M Yasir berjualan kopi di areal Bank Sumut Dusun I, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai hingga timbul niatnya mencuri mesin pres kopi dan genset.
Izul membuka paksa mobil carry itu berhasil mengambil dua mesin tersebut dan membawanya pulang kerumah. Naas, M Yasir mengetahui kejadian itu mengantongi identitas pelaku. Tidak ingin bertindak gegabah, M Yasir membuat laporan ke Polres Serdang B dagai. Dalam tempo dua jam pelaku Izul berhasil ditangkap.
Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi Rabu (21/5/2025) mengatakan Izul bersama barang bukti telah ditahan oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Izul telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 Tajin pidana penjara.
Dikatakan Zulfan, peristiwa itu terjadi Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17:00 WIB. Namun kita bisa merilis kasus ini karena masih satu orang pelaku yang masih buron.
" Kasus ini masih dalam pengembangan, pelaku berjumlah dua orang, dan satu orang lagi masih buron. Untuk barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai" papar Zulfan.