Simalungun (ANTARA) - Seorang pria 40 tahun, inisial EAP warga Bayu Muslimin Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diringkus personel Polres Simalungun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP Verry Purba, Selasa (20/5), menyebut, tersangka EAP diringkus terkait peredaran gelap narkoba.
Tersangka diringkus di rumah kosong Abdullah Malik Damanik pada 15 Mei 2025 dengan barang bukti 10,24 gram sabu dan 1,05 gram ekstasi.
Diakui sabu dan ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Serba Menanti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serang Bedagai.
Tersangka kini diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pematang Raya untuk proses hukum.