Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu satu minggu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (19/5), menjelaskan, penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Toba 2025.
Tujuannya, mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan distribusi tepat sasaran.
Disebut, Tim Satuan Reskrim Polres Simalungun pada 7 Mei 2025 menindak dua kasus di SPBU 14211262 Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Pihaknya mengamankan inisial DPP (34) yang membeli solar sebanyak 11 jerigen dengan total uang Rp2.480.000 dan mobil Kijang LGX BK 1304 TAF.
Begitu juga terhadap inisial RH (57) membeli solar dalam 11 jerigen dan pertalite dalam delapan jerigen total uang Rp2.335.000 menggunakan mobil pick-up Daihatsu Taft GT BK 8124 MI.
Satuan Reskrim juga mengamankan dua operator SPBU inisial BS dan AYG.
Kasus ketiga, di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada 10 Mei 2025.
Pria inisial ER (47) membeli pertalite dalam enam jerigen Rp2.110.000, pakai mobil Kijang Super KF 40 Short BK 1956 FW. Operator SPBU inisial AHB turut diamankan.
Dikatakan, Operasi Dian Toba 2025 akan terus dilanjutkan untuk menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi.